Selasa, 25 Mei 2010

Si Hitam Ajaib


. . Si  Hitam Ajaib . .

          Wahhhh . . kalo udah ngomongin tentang si  hitam ajaib yang satu ini pasti banyak banget manfaatnya. Selain sebagai minuman bagi semua orang di dunia dengan harumnya yang khas, ternyata sangat baik juga untuk kesehatan tubuh kita maupun untuk kecantikan.
 
          Yuppppssss . . . apalagi namanya kalo bukan teh hitam. Pasti disetiap rumah mempunyai teh semacam ini, teh yang banyak dijual dipasaran dengan berbagai merek ini mudah untuk ditemukan.

          Soooooo . . kita intip yukkkkk beberapa manfaat dari si hitam ajaib ini . . :D

          Selain teh itu pasti enak diminum, teh hitam ini mengandung banyak antioksidan dan vitamin E yang bisa memerangi radikal bebas. Didalam the hitam ini terdapat salah satu zat aktif yang disebut Catechin yang menjadi jagoan dan paling hebat. Antioksidan catechin dalam proses pembuatan teh hitam, akan dirubah menjadi Theaflavin sehingga penikmat teh dapat merasakan perbedaan kesegaran rasa dan warna yang mencolok yakni kemerahan. Theaflavin ini mempunyai laju penangkapan radikal bebas lebih tinggi dan  meningkatkan antioksidan alami dalam tubuh. Antioksidan ini bermanfaat dalam mencegah penyakit jantung dan stroke serta penyakit degeneratif lain karena mampu menghambat oksidasi kolesterol jahat. Teh hitam ini juga dapat mengurangi risiko obesitas sehingga membuat berat badan menjadi ideal. Terlebih lagi, konsumsi teratur 1-2 cangkir sehari membuat peredaran darah menjadi lancar dan mengurangi penumpukan kolesterol dalam tubuh sampai 40 persen.

          Eitttssss . . setelah kita minum teh, kantong tehnya jangan dibuang !  Ternyata dapat dimanfaatkan juga lho  untuk kecantikan dan bersifat alami. . ! Tapi ingat jangan bekas kantong teh yang udah disimpan selama berhari-hari, berbulan-bulan bahkan beribu-ribu tahun (hahaha..lebay mode on). Baunya pasti udah ga banget dan kayanya udah ga ada khasiatnya juga yang ada kantong tehnya jamuran mungkin !!

          Well . . ini dia manfaatnya dan cara untuk menggunakan si hitam ajaib ini :

1.            Menghilangkan Mata Panda (Mata Sembab)
          Teh hitam ini ternyata dapat menghilangkan mata panda lho . . Caranya seduh dua kantung teh hitam. Angkat teh celup, lalu simpan di lemari es. Tunggu samapai dingin, lalu kompres mata menggunakan kantung teh tadi. Diamkan sampai 10- 20 menit.

2.          Mengobati Jerawat
          Sebel banget sama jerawat ! Coba deh menggunakan teh hitam, caranya seduh secangkir teh dengan satu kantung teh hitam celup. Ankgat kantung, lalu kompres pada jerawat. Diamkan selama beberapa menit, angkat. Setelah itu jangan cuci muka lagi lho, biarkan kandungan teh itu berfungsi dalam wajah kita.

3.           Melembabkan dan Menghaluskan Bibir
          Bibir lembab dan halus . . Siapa juga yang ga mau, ternyata si hitam ajaib ini juga bisa membantu lho ! Caranya ambil kantung teh hitam yang telah diseduh, gunakan untuk membersihkan bibir selama 5 menit. Habis itu jangan dibilas lagi ya . .

4.          Menghitamkan dan Mengkilapkan Rambut
          Supaya rambut tambah hitam dan mengkilap, seduh 2 cangkir teh kental biarkan sampai dingin. Setelah itu gunakan sebagai bilasan terkhir rambut setelah keramas.

          Untuk hasilnya tidak dapat langsung dirasakan dengan cepat ! Perlu perawatan yang rutin untuk mendapatkan hasil yang baik dan juga kesabaran (cz ga mungkin dlm 1-2 hri, criiiinnnnggg . . berubah dalam sekejap ! wooowww.. ketok magic kali ah . . : p).

          Nah . . sudah tau bukan manfaat apa aja yang terdapat dalam si hitam ajaib ini. Selain untuk menangkal radikal bebas dan kecantikan. Tetapi si hitam ajaib ini juga terdapat kontra bagi tubuh kita  Menurut hasil penelitian di Jepang teh hitam berpotensi melemahkan tulang bila dikonsumsi terlalu banyak.

          Tapi tenang aja, asalkan kita meminumnya tidak terlalu kelewatan (misalnya 1 hari minum 1 galon x 1bulan atau x 1 tahun = banyaaaaaaaaakkk . . ) Minum aja sesuai dengan sewajarnya dan imbangi juga dengan sayur, buah-buahan dan olahraga teratur. Selain itu kandungan pada teh juga banyak manfaatnya . . jadi jangan takut untuk untuk meminum Si Hitam Ajaib yang satu ini! !

Minggu, 23 Mei 2010

Manfaat Air Putih

MANFAAT AIR PUTIH . . !
           
Air putih . . minuman yang murah dan sangat mudah didapatkan  dimana saja dan terutama air putih itu sangat penting untuk kesehatan tubuh kita. Tetapi sayang air putih masih kalah peminat dibandingkan  dengan minuman-minuman bersoda dan mempunyai rasa yang banyak dipasarkan. Padahal banyak sekali manfaat yang terkandung dalam air putih itu sendiri.  Seperti 10 manfaat air putih dibawah ini :
  
1.      Memperlancar Sistem Pencernaan
     Mengkonsumsi air dalam jumlah cukup setiap hari akan memperlancar sistem pencernaan sehingga kita akan terhindari dari masalah-masalah pencernaan seperti maag ataupun sembelit. Pembakaran kalori juga akan berjalan efisien.

2.    Air Putih Membantu Memperlambat Tumbuhnya Zat-Zat Penyebab Kanker, plus mencegah penyakit batu ginjal dan hati. Minum air putih akan membuat tubuh lebih berenergi.

3.     Perawatan Kecantikan
     Bila kurang minum air putih, tubuh akan menyerap kandungan air dalam kulit sehingga kulit menjadi kering dan berkerut. Selain itu, air putih dapat melindungi kulit dari luar, sekaligus melembabkan dan menyehatkan kulit. Untuk menjaga kecantikan pun, kebersihan tubuh pun harus benar-benar diperhatikan, ditambah lagi minum air putih 8 - 10 gelas sehari.

4.    Untuk Kesuburan
     Meningkatkan produksi hormon testosteron pada pria serta hormon estrogen pada wanita.
Menurut basil penelitian dari sebuah lembaga riset trombosis di London, Inggris, jika seseorang selalu mandi dengan air dingin maka peredaran darahnya lancar dan tubuh terasa lebih segar dan bugar. Mandi dengan air dingin akan meningkatkan produksi sel darah putih dalam tubuh serta meningkatkan kemampuan seseorang terhadap serangan virus.
     Bahkan, mandi dengan air dingin di waktu pagi dapat meningkatkan produksi hormon testosteron pada pria serta hormon estrogen pada wanita. Dengan begitu kesuburan serta kegairahan seksual pun akan meningkat. Selain itu jaringan kulit membaik, kuku lebih sehat dan kuat, tak mudah retak. Nah, buat yang malas mandi pagi atau bahkan malas mandi harus mulai dirubah tuh kebiasaannya…

5.     Menyehatkan Jantung
     Air juga diyakini dapat ikut menyembuhkan penyakit jantung, rematik, kerusakan kulit, penyakit saluran papas, usus, dan penyakit kewanitaan. Bahkan saat ini cukup banyak pengobatan altenatif yang memanfaatkan kemanjuran air putih.

6.     Sebagai Obat Stroke
     Air panas tak hanya digunakan untuk mengobati berbagai penyakit kulit, tapi juga efektif untuk mengobati lumpuh, seperti karena stroke. Sebab, air tersebut dapat membantu memperkuat kembali otot-otot dan ligamen serta memperlancar sistem peredaran darah dan sistem pernapasan.
     Efek panas menyebabkan pelebaran pembuluh darah, meningkatkan sirkulasi darah dan oksigenisasi jaringan, sehingga mencegah kekakuan otot, menghilangkan rasa nyeri serta menenangkan pikiran. Kandungan ion-ion terutama khlor, magnesium, hidrogen karbonat dan sulfat dalam air panas, membantu pelebaran pembuluh darah sehingga meningkatkan sirkulasi darah. Selain itu pH airnya mampu mensterilkan kulit.

7.     Efek Relaksasi
     Cobalah berdiri di bawah shower dan rasakan efeknya di tubuh. Pancuran air yang jatuh ke tubuh terasa seperti pijatan dan mampu menghilangkan rasa capek karena terasa seperti dipijat. Sejumlah pakar pengobatan alternatif mengatakan, bahwa bersentuhan dengan air mancur, berjalan-jalan di sekitar air terjun, atau sungai dan taman dengan banyak pancuran, akan memperoleh khasiat ion-ion negatif. Ion-ion negatif yang timbul karena butiran-butiran air yang berbenturan itu bisa meredakan rasa sakit, menetralkan racun, memerangi penyakit, serta membantu menyerap dan memanfaatkan oksigen. Ion negatif dalam aliran darah akan mempercepat pengiriman oksigen ke dalam sel dan jaringan.
     Bukan itu saja jika mengalami ketegangan otot dapat dilegakan dengan mandi air hangat bersuhu sekitar 37 derajat C. Selagi kaki terasa pegal kita sering dianjurkan untuk merendam kaki dengan air hangat dicampur sedikit garam. Nah, jika memilik shower di rumah cobalah mandi dan nikmati hasilnya. Konon, shower juga menghasilkan ion negatif.

8.     Menguruskan Badan
     Bagi yang diet ternyata air putih juga mampu untk menguruskan berat badan, karena air bersifat menghilangkan kotoran-kotoran dalam tubuh yang akan lebih cepat keluar lewat urine. Bagi yang ingin menguruskan badan pun, minum air hangat sebelum makan (sehingga merasa agak kenyang) merupakan satu cara untuk mengurangi jumlah makanan yang masuk. Apalagi air tidak mengandung kalori, gula, ataupun lemak. Namun yang terbaik adalah minum air putih pada suhu sedang, tidak terlalu panas, dan tidak terlalu dingin. Jadi banyak minum air putih kalau mau kurus.

9.     Tubuh Lebih Bugar
     Khasiat air tak hanya untuk membersihkan tubuh saja tapi juga sebagai zat yang sangat diperlukan tubuh. Kita mungkin lebih dapat bertahan kekurangan makan beberapa hari ketimbang kurang air. Sebab, air merupakan bagian terbesar dalam komposisi tubuh manusia.

10.            Penyeimbang tubuh
     Jumlah air yang menurun dalam tubuh, fungsi organ-organ tubuh juga akan menurun dan lebih mudah terganggu oleh bakteri, virus. Namun, tubuh manusia mempunyai mekanisme dalam mempertahankan keseimbangan asupan air yang masuk dan yang dikeluarkan. Rasa haus pada setiap orang merupakan mekanisme normal dalam mempertahankan asupan air dalam tubuh. Air yang dibutuhkan tubuh kira-kira 2-2,5 l (8 - 10 gelas) per hari. Jumlah kebutuhan air ini sudah termasuk asupan air dari makanan (seperti dari kuah sup, soto), minuman seperti susu, teh, kopi, sirup. Selain itu, asupan air juga diperoleh dari hasil metabolisme makanan yang dikonsumsi dan metabolisme jaringan di dalam tubuh.
     Nah, air juga dikeluarkan tubuh melalui air seni dan keringat. Jumlah air yang dikeluarkan tubuh melalui air seni sekitar 1 liter per hari. Kalau jumlah tinja yang dikeluarkan pada orang sehat sekitar 50 - 400 g/hari, kandungan aimya sekitar 60 - 90 % bobot tinja atau sekitar 50 - 60 ml air sehari.
     Sedangkan, air yang terbuang melalui keringat dan saluran napas dalam sehari maksimum 1 liter, tergantung suhu udara sekitar. Belum lagi faktor pengeluaran air melalui pernapasan. Seseorang yang mengalami demam, kandungan air dalam napasnya akan meningkat. Sebaliknya, jumlah air yang dihirup melalui napas berkurang akibat rendahnya kelembapan udara di sekitarnya.
     Tubuh akan menurun kondisinya bila kadar air menurun dan kita tidak segera memenuhi kebutuhan air tubuh tersebut. Kardiolog dari AS, Dr James M. Rippe memberi saran untuk minum air paling sedikit seliter lebih banyak dari apa yang dibutuhkan rasa haus kita. Pasalnya, kehilangan 4% cairan saja akan mengakibatkan penurunan kinerja kita sebanyak 22 %! Bisa dimengerti bila kehilangan 7%, kita akan mulai merasa lemah dan lesu.
     Asal tahu saja, aktivitas makin banyak maka makin banyak pula air yang terkuras dari tubuh. Untuk itu, pakar kesehatan mengingatkan agar jangan hanya minum bila terasa haus Kebiasaan banyak minum, apakah sedang haus atau tidak, merupakan kebiasaan sehat!
     Jika berada di ruang ber-AC, dianjurkan untuk minum lebih banyak karena udara yang dingin dan tubuh cepat mengalami dehidrasi. Banyak minum juga akan membantu kulit tidak cepat kering. Di ruang yang suhunya tidak tetap pun dianjurkan untuk membiasakan minum meski tidak terasa haus untuk menyeimbangkan suhu.

          Nah sudah tau bukan manfaat air putih itu, ternyata sangat bermanfaat sekali bagi kita. Karena tubuh  kita kira-kira 80% tubuh terdiri dari air. Malah ada beberapa bagian tubuh kita yang memiliki kadar air di atas 80% yaitu Otak dan Darah. Otak memiliki komponen air sebanyak 90%, sementara darah memiliki Komponen air 95%. Jatah minum manusia normal sedikitnya adalah 2 liter sehari atau 8 gelas sehari. Jumlah di atas harus ditambah bila anda seorang perokok. Air sebanyak itu diperlukan untuk mengganti cairan yang keluar dari tubuh kita lewat air seni, keringat, pernapasan, dan sekresi. Jadi perbanyak lha minum air putih minimal 8 gelas per hari.

Rabu, 12 Mei 2010

Perbandingan UU ITE Di Beberapa Negara Di ASEAN

PERBANDINGAN UU ITE DI BEBERAPA NEGARA DI ASEAN

          Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Lima topic dari cyberlaw di setiap negara, yaitu :
1.      Information security, menyangkut masalah ke otentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2.      On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3.     Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia konten.
4.  Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5.     Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.


CYBERLAW di Indonesia (UU ITE)
          Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik atau biasa disingkat dengan UU ITE adalah Undang-undang cyber pertama yang dimiliki oleh Indonesia yang baru diresmikan pada  25 Maret 2008 dan  disahkan oleh DPR yang  dibuat dengan berbagai dasar pikiran:
          Pembangunan nasional sebagai suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
          Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
          Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
          Penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
          Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
          Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
          Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.
          Manfaatnya yaitu akan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
          Mengatur : konten asusila, aktifitas hacking, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, menakut-nakuti, penyebaran informasi SARA.
          Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada UU ITE ini dapat dilakukan, antara lain dengan :
1.  Melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya;
2.     Sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
3.      Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·          Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·     Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·          Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)       
·          Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)         
·          Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)         
·          Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)     
·          Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))         
·          Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))


CYBERLAW di Singapura (Electronic Transactions Act)
          Pada bulan Juli 1998, Undang-undang Transaksi Elektronik (ETA) yang berlaku untuk memberikan landasan hukum untuk tanda tangan elektronik dan memberikan prediktabilitas dan kepastian untuk kontrak terbentuk secara elektronik.
          Singapura adalah salah satu negara pertama di dunia untuk memberlakukan undang-undang yang membahas masalah-masalah yang timbul dalam konteks kontrak elektronik dan tanda tangan digital Transaksi Elektronik Bill diperkenalkan di Parlemen pada tanggal 1 Juni 1998 dan disahkan pada tanggal 29 Juni 1998. Undang-undang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1998.
          ETA Singapura berikut ini terdiri dari UNCITRAL. Model UU Perdagangan Elektronik, yang menetapkan kerangka kerja bagi undang-undang elektronik di banyak negara.
Didalam ETA (Electronic Transactions Act) membahas isu-isu berikut :
1.      ETA telah diundangkan untuk menciptakan lingkungan hukum diprediksi untuk e-commerce. Ini jelas mendefinisikan hak dan kewajiban pihak yang bertransaksi. Hal ini juga membahas aspek hukum kontrak elektronik, penggunaan tanda tangan digital dan keprihatinan untuk otentikasi dan non-penolakan.
2. Penggunaan aplikasi elektronik untuk sektor publik: Untuk memudahkan penggunaan transaksi elektronik di sektor publik, ETA berisi ketentuan yang omnibus melalui departemen pemerintah dan badan hukum dapat menerima pengajuan elektronik tanpa harus mengubah Kisah masing-masing. Hal ini juga memungkinkan badan-badan publik untuk menerbitkan izin dan lisensi secara elektronik.
3.    Kewajiban penyedia layanan jaringan: Singapura mengakui pentingnya penyedia layanan jaringan dalam menyediakan infrastruktur informasi dan konten. Pemerintah juga menyadari bahwa hal itu tidak praktis bagi penyedia layanan jaringan untuk memeriksa semua konten yang mereka hanya menyediakan akses. Untuk menciptakan lingkungan hukum transparan kondusif bagi pertumbuhan penyedia layanan jaringan, ETA menetapkan bahwa jaringan operator selular tidak akan dikenakan tanggung jawab pidana atau perdata karena materi pihak ketiga tersebut, dalam kaitannya dengan mana mereka hanya host. Bagaimanapun klausul tidak akan mempengaruhi kewajiban penyedia layanan jaringan di bawah lisensi apapun atau rezim peraturan lainnya yang didirikan berdasarkan hukum.
4.   Penyisihan Public Key Infrastructure (PKI): Singapura telah mengembangkan Infrastruktur Kunci Publik sebagai landasan untuk dipercaya dan lingkungan yang aman dalam perdagangan elektronik. Sejalan dengan perkembangan PKI, ETA memberikan penunjukan Controller Certivicate Authorities (CCA) untuk memungkinkan peraturan yang akan dibuat untuk lisensi otoritas sertifikasi (CA), termasuk pengakuan CA asing.


CYBERLAW di Malaysia (Computer Crimes Act)
          Computer Crimes Act merupakan undang-Undang yang diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer. Sekarang, itu tidak terjadi bahwa Parlemen Kisah lain tidak menyediakan untuk tindak pidana (seperti UU Komunikasi dan Multimedia 1998, Digital Signature Act 1997 dan Optical Disc Act 2000), itu Undang-undang ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu "Awal," "Pelanggaran" dan "Tambahan Dan Ketentuan Umum dengan beberapa bagian yang masing-masing setiap bagian menjadi 12. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2000.
          Berikut ini adalah ringkasan dari tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer yang diekstraksi dari "Penjelasan Pernyataan" dari CCA1997 :
1.      Mencari agar suatu pelanggaran bagi setiap orang menyebabkan komputer untuk melakukan apapun dengan maksud untuk mengamankan akses tidak sah ke materi komputer.
2.     Mencari agar tindak lanjut jika ada orang yang melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam Kode Pidana
3.      Mencari agar suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari isi dari komputer manapun.
4.     Mencari untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman untuk komunikasi salah seorang nomor, kode, sandi atau cara lain akses ke komputer.
5.      Mencari untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman untuk abetments dan upaya dalam perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), (b), (c) dan (d) di atas.
6.    Mencari untuk membuat dugaan hukum bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apapun program, data atau informasi lain ketika ia tidak berwenang untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika terbukti sebaliknya.


CYBERLAW di Thailand
          Hukuman lebih berat sekarang telah diundangkan melalui hukum Thailand baru mengenai cybercrime. Internet Hacking dan lain-berlaku, atau kejahatan yang berhubungan dengan internet sekarang jauh lebih efektif dalam kontrol otoritas.
          Sementara sebagian besar perlindungan undang-undang tersebut ditujukan untuk warga, perusahaan Thailand dan layanan hukum bisnis hukum di Thailand menyarankan bahwa mereka hanya dapat membuat hidup lebih mudah dan lebih aman untuk organisasi pekerja keras kami.
          Kejahatan cyber perundang-undangan yang berlaku baru-baru ini ditujukan untuk mencegah pencurian data, seperti rincian rekening bank, nama pengguna dan sandi ke berbagai situs dan database jaminan sosial pribadi atau informasi kontak yang mungkin mengakibatkan kerugian finansial.
          Mereka juga bertujuan untuk mencegah kontak obrolan ruang yang mengarah ke pemerkosaan, yang merupakan fenomena sedih meningkat.
          Puluhan ribu situs telah disensor untuk tujuan moral dan politik juga, dan setiap situs yang pejabat merasa dapat merusak negara adalah dilarang. Ada sensor yang efektif dan memblokir program di tempat, dan di bawah hukum Thailand yang baru setiap upaya untuk berkeliling sensor ini untuk mengakses situs yang diblokir akan dikenakan hukuman lebih berat, sesuai dengan layanan bisnis yang legal.
          Pencurian identitas adalah tumbuh kepedulian untuk bisnis Thailand, dan Thailand perusahaan hukum telah ditangani dengan meningkatnya beban kerja tentang hal ini. Peraturan baru memungkinkan pencuri identitas akan jauh lebih efektif mengejar dan menangkap. kategori tertentu layanan internet kini diperlukan untuk menjaga log header alamat IP dan informasi, minimal.
          Sebuah nama tidak disimpan untuk browsing biasa, tetapi untuk posting komentar di forum keanggotaan yang kuat meneliti sistem akan di tempat. Semua ini kedengarannya agak tidak berhubungan dengan masalah bisnis, namun undang-undang Thailand yang baru secara efektif membuat internet tempat yang lebih kurang anonim daripada dulu.
         Jika log tidak disimpan, atau diberikan kepada pihak berwenang atas permintaan, denda setengah juta baht mungkin.Dimana polisi Thailand dan bisnis jasa hukum di Thailand sebelumnya dicegah dari melakukan maksimal untuk menangkap penjahat dan memulihkan uang dicuri bisnis, hukum sekarang memfasilitasi ini jauh lebih baik.
          Komputer dan data sekarang dapat disita selama 30 hari, dengan kemungkinan perpanjangan sampai 90 hari.. Pihak berwenang akan dilatih dalam TI forensik, mereka tetap up to date dengan teknologi.
          Ada juga klausul khusus dirancang untuk memungkinkan Thai polisi untuk menangkap dan mengadili hacker yang menyusup ke jaringan organisasi. Sedangkan jenis kejahatan jauh kurang umum, dan lebih terorganisasi, juga lebih sulit untuk mencegah.


CYBERLAW di Vietnam
          Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.


KESIMPULAN
          Kejahatan komputer atau lebih sering dikenal dengan CYBERCRIME  harus ditangani serius. Serangan bisa datang dari komputer di ruangan atau komputer yang berlokasi di negara lain. Ancaman bisa eksternal atau bisa internal. Mungkin mempunyai dampak keuangan, mungkin berurusan dengan pornografi anak atau itu mungkin terkait dengan terorisme cyber. Karena jumlah kasus kejahatan komputer yang telah meningkat selama bertahun-tahun (dan banyak lagi tidak dilaporkan), perkembangan komputer kejahatan hukum dan inisiatif kepolisian harus bertumbuh bersama-sama. Menangani kejahatan komputer adalah mirip dengan menangani keamanan komputer. Selama ada sistem di tempat untuk menghukum para pelanggar hukum dan ada kesadaran publik dalam keseriusan menangani kejahatan seperti ini, saya percaya bahwa ada akan banyak kemajuan dalam hukum kejahatan komputer dan penyelidikan di tahun-tahun mendatang dalam UU ITE ini dalam semua negara baik di ASEAN dan diseluruh dunia.
          Sehingga UU ITE atau cyberlaw kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE atau CYBERLAW yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE  atau CYBERLAW masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif


Refrensi :