Rabu, 12 Mei 2010

Perbandingan UU ITE Di Beberapa Negara Di ASEAN

PERBANDINGAN UU ITE DI BEBERAPA NEGARA DI ASEAN

          Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Lima topic dari cyberlaw di setiap negara, yaitu :
1.      Information security, menyangkut masalah ke otentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2.      On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3.     Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia konten.
4.  Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5.     Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.


CYBERLAW di Indonesia (UU ITE)
          Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik atau biasa disingkat dengan UU ITE adalah Undang-undang cyber pertama yang dimiliki oleh Indonesia yang baru diresmikan pada  25 Maret 2008 dan  disahkan oleh DPR yang  dibuat dengan berbagai dasar pikiran:
          Pembangunan nasional sebagai suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
          Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
          Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
          Penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
          Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
          Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
          Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.
          Manfaatnya yaitu akan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
          Mengatur : konten asusila, aktifitas hacking, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, menakut-nakuti, penyebaran informasi SARA.
          Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada UU ITE ini dapat dilakukan, antara lain dengan :
1.  Melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya;
2.     Sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
3.      Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·          Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·     Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·          Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)       
·          Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)         
·          Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)         
·          Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)     
·          Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))         
·          Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))


CYBERLAW di Singapura (Electronic Transactions Act)
          Pada bulan Juli 1998, Undang-undang Transaksi Elektronik (ETA) yang berlaku untuk memberikan landasan hukum untuk tanda tangan elektronik dan memberikan prediktabilitas dan kepastian untuk kontrak terbentuk secara elektronik.
          Singapura adalah salah satu negara pertama di dunia untuk memberlakukan undang-undang yang membahas masalah-masalah yang timbul dalam konteks kontrak elektronik dan tanda tangan digital Transaksi Elektronik Bill diperkenalkan di Parlemen pada tanggal 1 Juni 1998 dan disahkan pada tanggal 29 Juni 1998. Undang-undang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1998.
          ETA Singapura berikut ini terdiri dari UNCITRAL. Model UU Perdagangan Elektronik, yang menetapkan kerangka kerja bagi undang-undang elektronik di banyak negara.
Didalam ETA (Electronic Transactions Act) membahas isu-isu berikut :
1.      ETA telah diundangkan untuk menciptakan lingkungan hukum diprediksi untuk e-commerce. Ini jelas mendefinisikan hak dan kewajiban pihak yang bertransaksi. Hal ini juga membahas aspek hukum kontrak elektronik, penggunaan tanda tangan digital dan keprihatinan untuk otentikasi dan non-penolakan.
2. Penggunaan aplikasi elektronik untuk sektor publik: Untuk memudahkan penggunaan transaksi elektronik di sektor publik, ETA berisi ketentuan yang omnibus melalui departemen pemerintah dan badan hukum dapat menerima pengajuan elektronik tanpa harus mengubah Kisah masing-masing. Hal ini juga memungkinkan badan-badan publik untuk menerbitkan izin dan lisensi secara elektronik.
3.    Kewajiban penyedia layanan jaringan: Singapura mengakui pentingnya penyedia layanan jaringan dalam menyediakan infrastruktur informasi dan konten. Pemerintah juga menyadari bahwa hal itu tidak praktis bagi penyedia layanan jaringan untuk memeriksa semua konten yang mereka hanya menyediakan akses. Untuk menciptakan lingkungan hukum transparan kondusif bagi pertumbuhan penyedia layanan jaringan, ETA menetapkan bahwa jaringan operator selular tidak akan dikenakan tanggung jawab pidana atau perdata karena materi pihak ketiga tersebut, dalam kaitannya dengan mana mereka hanya host. Bagaimanapun klausul tidak akan mempengaruhi kewajiban penyedia layanan jaringan di bawah lisensi apapun atau rezim peraturan lainnya yang didirikan berdasarkan hukum.
4.   Penyisihan Public Key Infrastructure (PKI): Singapura telah mengembangkan Infrastruktur Kunci Publik sebagai landasan untuk dipercaya dan lingkungan yang aman dalam perdagangan elektronik. Sejalan dengan perkembangan PKI, ETA memberikan penunjukan Controller Certivicate Authorities (CCA) untuk memungkinkan peraturan yang akan dibuat untuk lisensi otoritas sertifikasi (CA), termasuk pengakuan CA asing.


CYBERLAW di Malaysia (Computer Crimes Act)
          Computer Crimes Act merupakan undang-Undang yang diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer. Sekarang, itu tidak terjadi bahwa Parlemen Kisah lain tidak menyediakan untuk tindak pidana (seperti UU Komunikasi dan Multimedia 1998, Digital Signature Act 1997 dan Optical Disc Act 2000), itu Undang-undang ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu "Awal," "Pelanggaran" dan "Tambahan Dan Ketentuan Umum dengan beberapa bagian yang masing-masing setiap bagian menjadi 12. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2000.
          Berikut ini adalah ringkasan dari tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer yang diekstraksi dari "Penjelasan Pernyataan" dari CCA1997 :
1.      Mencari agar suatu pelanggaran bagi setiap orang menyebabkan komputer untuk melakukan apapun dengan maksud untuk mengamankan akses tidak sah ke materi komputer.
2.     Mencari agar tindak lanjut jika ada orang yang melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam Kode Pidana
3.      Mencari agar suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari isi dari komputer manapun.
4.     Mencari untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman untuk komunikasi salah seorang nomor, kode, sandi atau cara lain akses ke komputer.
5.      Mencari untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman untuk abetments dan upaya dalam perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), (b), (c) dan (d) di atas.
6.    Mencari untuk membuat dugaan hukum bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apapun program, data atau informasi lain ketika ia tidak berwenang untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika terbukti sebaliknya.


CYBERLAW di Thailand
          Hukuman lebih berat sekarang telah diundangkan melalui hukum Thailand baru mengenai cybercrime. Internet Hacking dan lain-berlaku, atau kejahatan yang berhubungan dengan internet sekarang jauh lebih efektif dalam kontrol otoritas.
          Sementara sebagian besar perlindungan undang-undang tersebut ditujukan untuk warga, perusahaan Thailand dan layanan hukum bisnis hukum di Thailand menyarankan bahwa mereka hanya dapat membuat hidup lebih mudah dan lebih aman untuk organisasi pekerja keras kami.
          Kejahatan cyber perundang-undangan yang berlaku baru-baru ini ditujukan untuk mencegah pencurian data, seperti rincian rekening bank, nama pengguna dan sandi ke berbagai situs dan database jaminan sosial pribadi atau informasi kontak yang mungkin mengakibatkan kerugian finansial.
          Mereka juga bertujuan untuk mencegah kontak obrolan ruang yang mengarah ke pemerkosaan, yang merupakan fenomena sedih meningkat.
          Puluhan ribu situs telah disensor untuk tujuan moral dan politik juga, dan setiap situs yang pejabat merasa dapat merusak negara adalah dilarang. Ada sensor yang efektif dan memblokir program di tempat, dan di bawah hukum Thailand yang baru setiap upaya untuk berkeliling sensor ini untuk mengakses situs yang diblokir akan dikenakan hukuman lebih berat, sesuai dengan layanan bisnis yang legal.
          Pencurian identitas adalah tumbuh kepedulian untuk bisnis Thailand, dan Thailand perusahaan hukum telah ditangani dengan meningkatnya beban kerja tentang hal ini. Peraturan baru memungkinkan pencuri identitas akan jauh lebih efektif mengejar dan menangkap. kategori tertentu layanan internet kini diperlukan untuk menjaga log header alamat IP dan informasi, minimal.
          Sebuah nama tidak disimpan untuk browsing biasa, tetapi untuk posting komentar di forum keanggotaan yang kuat meneliti sistem akan di tempat. Semua ini kedengarannya agak tidak berhubungan dengan masalah bisnis, namun undang-undang Thailand yang baru secara efektif membuat internet tempat yang lebih kurang anonim daripada dulu.
         Jika log tidak disimpan, atau diberikan kepada pihak berwenang atas permintaan, denda setengah juta baht mungkin.Dimana polisi Thailand dan bisnis jasa hukum di Thailand sebelumnya dicegah dari melakukan maksimal untuk menangkap penjahat dan memulihkan uang dicuri bisnis, hukum sekarang memfasilitasi ini jauh lebih baik.
          Komputer dan data sekarang dapat disita selama 30 hari, dengan kemungkinan perpanjangan sampai 90 hari.. Pihak berwenang akan dilatih dalam TI forensik, mereka tetap up to date dengan teknologi.
          Ada juga klausul khusus dirancang untuk memungkinkan Thai polisi untuk menangkap dan mengadili hacker yang menyusup ke jaringan organisasi. Sedangkan jenis kejahatan jauh kurang umum, dan lebih terorganisasi, juga lebih sulit untuk mencegah.


CYBERLAW di Vietnam
          Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.


KESIMPULAN
          Kejahatan komputer atau lebih sering dikenal dengan CYBERCRIME  harus ditangani serius. Serangan bisa datang dari komputer di ruangan atau komputer yang berlokasi di negara lain. Ancaman bisa eksternal atau bisa internal. Mungkin mempunyai dampak keuangan, mungkin berurusan dengan pornografi anak atau itu mungkin terkait dengan terorisme cyber. Karena jumlah kasus kejahatan komputer yang telah meningkat selama bertahun-tahun (dan banyak lagi tidak dilaporkan), perkembangan komputer kejahatan hukum dan inisiatif kepolisian harus bertumbuh bersama-sama. Menangani kejahatan komputer adalah mirip dengan menangani keamanan komputer. Selama ada sistem di tempat untuk menghukum para pelanggar hukum dan ada kesadaran publik dalam keseriusan menangani kejahatan seperti ini, saya percaya bahwa ada akan banyak kemajuan dalam hukum kejahatan komputer dan penyelidikan di tahun-tahun mendatang dalam UU ITE ini dalam semua negara baik di ASEAN dan diseluruh dunia.
          Sehingga UU ITE atau cyberlaw kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE atau CYBERLAW yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE  atau CYBERLAW masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif


Refrensi :

Selasa, 06 April 2010

PRIVACY

PRIVACY
          Privasi dalam Bahasa Inggris : privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.

Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19
“Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya”.

Hukuman dan pidana tentang privasi
Pasal 29 (Pelanggaran Hak Privasi)
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.

Privacy Information (Security)
Sebuah informasi harus aman, dalam arti hanya diakses oleh pihak – pihak yang berkepentingan saja sesuai dengan sifat dan tujuan dari informasi tersebut.

Seberapa pentingkah privasi di internet?
          Jawabannya adalah sangat penting. Siapapun yang terhubung dengan internet tidak ada jaminan bahwa benar-benar data informasinya aman. Pasti ada saja manusia dengan keingintahuannya yang sangat besar membongkar informasi itu dengan cara apapun. Banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi internet yang menawarkan account gratis dan mereka juga memberikan privasi protection atau mengingatkan mengenai privasi kita dan juga mereka mempunyai privacy policy sendiri-sendiri untuk melindungi customernya.
            Contohnya saja Facebook, jejaring sosial yang booming ini memberikan privacy setting untuk kenyamanan dan keamanan berbagi di facebook. Dalam hal ini Perusahaan besar yang mempunyai website coorporate pasti mempunyai lisensi bersertifikat dari organisasi independen yang mereview privacy policy dan security policy dari setiap perusahaan tersebut untuk memberikan kepercayaan, kenyamanan dan keamanan dalam mengakses website mereka.
          Akses informasi yang seba cepat melalui internet kadang sering membuat orang lupa bahwa mereka telah berinteraksi dengan seluruh manusia di dunia dan tanpa mereka sadari juga mereka telah berbagi informasi pribadi mereka kepada individu, perusahaan atau siapa saja tanpa menghiraukan privasi dan keamanan mereka berinteraksi di world  wide web. Data informasi ini sangat berharga, dan bisa saja disuatu saat data-data kita tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan militer, research, pemerintah dan lain-lain.
          Tidak adanya pengaturan privasi pribadi, dan mengumbar identitas pribadi tanpa ada batasan. Inilah awal penyalahgunaan data informasi karena privasi yang dapat diakses oleh publik, dan bisa menjadi cyber crime berupa penipuan, penyalahgunaan wewenang, pencurian, pembajakan, dan bahkan human trafficing. Act ataupun Undang-Undang di setiap negara pun mengennai privasi sangat concern membuat aturan mengenai privasi tersebut karena menyangkut Hak Asasi Manusia.
          Dari sekarang, batasi privasi anda di dunia maya dan jangan pernah berbagi mengenai data yang sangat pribadi. Karena tekhnologi akan semakin maju dan pengetauhuan untuk menggunakan tekhnologi tersebut sangat perlu dan jangan sampai jadi korban karena kurang melek mengenai informasi tekhnologi.


Kalo mo lhat Lbih Lngkap agi,klik ja d’bwa ni..

Senin, 05 April 2010

IP/COPYRIGHT

COPYRIGHT

            Hak Cipta berasal dari bahasa Inggris copyright  yang dalam terjemahannya (to) copy berarti  menggandakan dan right  berarti hak. Dengan demikian secara bahasa, copyright  pada prinsipnya adalah hak untuk  menggandakan atau menyebarluaskan suatu hasil karya.  Istilah copyright  diartikan  kedalam bahasa Indonesia (secara tidak cermat) sebagai  hak cipta.  Hak cipta merupakan salah satu  jenis perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang disediakan untuk melindungi karya pengetahuan, seni dan sastra.  Pasal 1 UU N0. 19/2002  tentang Hak Cipta menyatakan :
             "Hak cipta adalah hak eksklusif  bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku."
            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet dan sebagainya), komposisi musik rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
            Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
            Perlindungan terhadap intelektual property adalah melindungi hasil kreativitas sesesorang. Contohnya jika kita membeli novel, sebenarnya kita membeli fisik buku saja tetapi bukan ide ceritanya, penyajiannya, hasil karyanya. Kita boleh saja menjual buku itu atau memberikan buku itu kepeda orang lain. Tetapi tidak boleh menggandakan dan menjual.

1.   Mengapa perlindungan hak cipta diperlukan ?
                  Perlindungan diperlukan untuk  mencegah peniruan dan penyebarluasan tanpa hak oleh pihak lain. Disamping itu, hak cipta juga pengakuan terhadap status authorship  yang  mampu mengangkat nilai dari suatu karya sehingga dapat  meningkatkan daya kompetisi atas suatu  karya.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, hak cipta memberikan  kepada perlindungan yang luas terhadap hak-hak pencipta, yaitu hak ekonomi (economic right) yang meliputi :
·          Hak untuk mereproduksi karyanya
·          Hak untuk mendistribusikannya
·          Hak untuk menampilkan karyanya di depan publik
·          Hak untuk membuat karya turunan dari karya asli maupun hak secara moral (moral right)  yang meliputi :
·          Hak untuk diakui sebagai Pencipta
·          Hak untuk menggugat yang tanpa persetujuannya telah meniadakan nama pencipta, mencantumkan nama pencipta, ataupun mengubah isi ciptaan.

2.   Berapa Lama Perlindungan Hak Cipta ?
                  Undang-undang pengaturan atas hak cipta  terdapat dalam UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Jangka waktu perlindungan hak cipta relatif  lebih panjang dibandingkan jenis HKI yang lain, yaitu berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Bukankah itu merupakan waktu yang cukup panjang untuk menikmati nilai komersial hasil karya anda? Bahkan anak cucu anda pun dapat menikmati warisan hasil karya tersebut.

3.   Bagaimana  Memperoleh Hak Cipta ?
                  Hak Cipta merupakan hak yang melekat pada penciptanya dan bersifat eksklusif. Oleh karena itu, hak cipta lahir secara otomatis tanpa harus melalui pendaftaran.  Pasal 35 UU Hak Cipta menyatakan bahwa ketentuan tentang pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.  Hak Cipta  mencakup karya yang telah diterbitkan maupun yang belum diterbitkan. Pendaftaran dilakukan sebagai tindakan administratif  yang hanya berfungsi sebagai bukti pendukung.

dpat d’lhat lagi referensinya d’bwah ini        :

E-COMMERCE

E-Commerce

            Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDIuntuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.
          Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat "perdagangan web" — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.
          Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.

A.  Definisi E-Commerce
            E-Commerce secara umum dapat diartikan sebagai proses transaksi jual beli secara elektronik melalui media internet.
            E-commerce juga dapat diartikan sebagai suatu proses berbisnis dengan memakai teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan pertukaran/penjualan barang, servis, dan informasi secara elektronik (Munir Fuady, 2005 : 407).

B.   Faktor Pendukung E-Commerce
a.      Cakupan yang luas
b.     Proses transaksi yang cepat
c.      E-Commerce dapat mendorong kreatifitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dan pendistribusian informasi yang disampaikan berlangsung secara periodik.
d.     E-Commerce dapat menciptakan efesiensi yang tinggi, murah serta informatif.
e.     E-Commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan pelayanan yang cepat, mudah, aman dan akurat

C.   Karakteristik E-Commerce
·         Terjadinya transaksi antar dua belah pihak
·         Adanya pertukaran barang, jasa dan informasi
·         Internet merupakan medium utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut

D.  Jenis-jenis Transaksi E-commerce
·        Busines to Busines (B2B)
·        Bussines to Cunsumer (B2C)
·        Consumer to Consumer (C2C)
·        Consumer to Bussines (C2B)
·        Non-Bussines Electronic Commerce
·        Intrabussines (Organizational) Electronic Commerce.

E.    Faktor kunci sukses dalam e-commerce
            Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1.      Menyediakan harga kompetitif
2.    Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3.     Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4.    Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5.     Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6.     Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7.     Mempermudah kegiatan perdagangan



REFERENSI :

Sabtu, 06 Maret 2010

Perkembangan Website

            Website.. hhhmmm..mungkin bukan kata yang asing lagi bagi kita semua, apa lagi kalo kita sudah berhubungan dengan dunia maya atau internet yang sering kita gunakan. Seperti yang telah kita ketahui, website sering sekali digunakan oleh banyak lapisan masyarakat di dunia ini. yaaa..salah satunya adalah saya.
            Website…Sering sekali kita dengar tapi apa kita tahu sebenarnya website itu pa? Dan bagaimana Website tersebut bisa ada seperti sekarang ini.

            Website secara umum adalah kumpulan dari halaman-halaman situs yang biasanya terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, yang tempatnya berada di dalam World Wide Web (WWW) di Internet. Sebuah halaman web adalah dokumen yang ditulis dalam format HTML (Hyper Text Markup Language), yang hampir selalu bisa diakses melalui HTTP, yaitu protokol yang menyampaikan informasi dari server website untuk ditampilkan kepada para pemakai melalui web browser. Semua publikasi dari website-website tersebut dapat membentuk sebuah jaringan informasi yang sangat besar.
            Website bermula di European Laboratory for Particle Physics (lebih dikenal dengan nama CERN), di kota Geneva dekat perbatasan Perancis dan Swiss. CERN merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh 18 negara di Eropa. Pada tahun 1991  Sir Timothy Jhon “Tim Berners-Lee” membuat website pertama kali yang tersambung dengan jeringan. Maksud dari Tim ketika membuat website adalah untuk mempermudah tukar menukar dan memperbarui informasi kepada sesama peneliti di tempat dia bekerja. Pada tanggal 30 April 1993, CERN (tempat dimana Tim bekerja) menginformasikan bahwa WWW dapat digunakan secara gratis oleh semua orang.
            Web Browser pertama dibuat dengan berbasiskan pada teks. Untuk menyatakan suatu link, dibuat sebarisan nomor yang mirip dengan suatu menu. Pemakai mengetikkan suatu nomor untuk melakukan navigasi di dalam Web. Kebanyakan software tersebut dibuat untuk komputer-komputer yang menggunakan Sistem Operasi UNIX, dan belum banyak yang bisa dilakukan oleh pemakai komputer saat itu yang telah menggunakan Windows. Tetapi semua ini berubah setelah munculnya browser Mosaic dari NCSA (National Center for Supercomputing Applications).
            Di bulan Mei 1993, Marc Andreesen dan beberapa murid dari NCSA membuat Web browser untuk sistem X-Windows yang berbasiskan grafik dan yang mudah untuk digunakan. Dalam beberapa bulan saja, Mosaic telah menarik perhatian baik dari pemakai lama maupun pemakai baru di Internet. Kemudian NCSA mengembangkan versi-versi Mosaic lainnya untuk komputer berbasis UNIX, NeXT, Windows dan Macintosh.
            Di bulan Mei 1993, Marc Andreesen dan beberapa murid dari NCSA membuat Web browser untuk sistem X-Windows yang berbasiskan grafik dan yang mudah untuk digunakan. Dalam beberapa bulan saja, Mosaic telah menarik perhatian baik dari pemakai lama maupun pemakai baru di Internet. Kemudian NCSA mengembangkan versi-versi Mosaic lainnya untuk komputer berbasis UNIX, NeXT, Windows dan Macintosh.
            Pada tahun 1994, Marc Andreesen meninggalkan NCSA, dan kemudian bersama Jim Clark, salah satu pendiri dari Silicon Graphics, membuat Netscape versi pertama. Kehadiran Netscape ini menggantikan kepopuleran Mosaic sebagai Web browser dan bahkan sampai saat ini Netscape merupakan browser yang banyak digunakan setelah Internet Explorer dari Microsoft.
Pada tahun yang sama CERN dan MIT mendirikan suatu konsorsium yang dinamakan World WIde Web Consortium (W3C) yang bertugas untuk membangun standar bagi teknologi Web.
            Pada awal perkembangannya, sewaktu browser masih berbasiskan teks hanya terdapat sekitar 50 website. Di akhir tahun 1995 jumlah ini telah berkembang mencapai sekitar 300.000 web site. Dan diperkirakan sekarang ini jumalh pemakai Web telah mencapat sekitar 30-an juta pemakai diseluruh dunia.
            Perkembangan teknologi yang semakin maju pesat sekarang ini, memunculkan banyak sekali hal-hal atau teknologi-teknologi baru yang muncul secara hebat, canggih dan unnggul. Tidak terkecuali dengan website,website selalu berkembang dari waktu ke waktu. Namun terdapat beberapa teknologi website atau jenis-jenis website yang dibagi berdasarkan cara penggunaannya, yaitu :
·          Web 1.0
         Web 1.0 merupakan teknologi awal dari sebuah website, teknologi ini masih statis dimana antara pembuat website dan penikmat website hanya tejadi komunikasi 1 arah dimana pembuat sebagai pemberi informasi dan peikmat hanya sebagai pembaca, ya layaknya seperti membaca Koran bedanya ini membaca lewat computer, aktifitas ini hanya sebatas searching. Halaman pada web ini masih terkesan “hampa” bahasa yang digunakan juga masih bahasa HTML saja.

·          Web 2.0
          Adalah sebuah istilah yang dicetuskan pertama kali oleh O’Reilly Media pada tahun 2003, dan dipopulerkan pada konferensi web 2.0 pertama di tahun 2004.
Istilah  pada Web 2.0 didefinisikan sebagai berikut:
"Web 2.0 adalah sebuah revolusi bisnis  di dalam industri komputer  yang terjadi akibat pergerakan ke internet sebagai platform, dan suatu usaha untuk mengerti aturan-aturan agar sukses di platform tersebut.
Prinsip-prinsip Web 2.0 :
·          Web sebagai platform
·          Data sebagai pengendali utama
·          Efek jaringan diciptakan oleh arsitektur partisipasi
·          Inovasi dalam perakitan sistem serta situs disusun dengan menyatukan fitur dari pengembang yang terdistribusi dan independen (semacam model pengembangan "open source")
·          Model bisnis yang ringan, yang dikembangkan dengan gabungan isi dan layanan
·          Akhir dari sikl


·          Web 3.0
         Adalah generasi ketiga dari layanan internet berbasis web. Konsep Web 3.0 pertama kali diperkenalkan pada tahun 2001, saat Tim Benners-Lee, penemu World Wide Web, menulis sebuah artikel ilmiah yang menggambarkan Web 3.0 sebagai sebuah sarana bagi mesin untuk membaca halaman-halaman Web. Hal ini berarti bahwa mesin akan memiliki kemampuan membaca Web sama seperti yang manusia dapat lakukan sekarang ini.
         Web 3.0 berhubungan dengan konsep Web Semantik, yang memungkinkan isi web dinikmati tidak hanya dalam bahasa asli pengguna, tapi juga dalam bentuk format yang bisa diakses oleh agen-agen software. Beberapa ahli bahkan menamai Web 3.0 sebagai Web Semantik itu sendiri.
         Keunikan dari Web 3.0 adalah konsep dimana manusia dapat berkomunikasi dengan mesin pencari. Kita bisa meminta Web untuk mencari suatu data spesifik tanpa bersusah-susah mencari satu per satu dalam situs-situs Web. Web 3.0 juga mampu menyediakan keterangan-keterangan yang relevan tentang informasi yang ingin kita cari, bahkan tanpa kita minta.
Web 3.0 terdiri dari:
·          Web semantik
·          Format mikro
·          Pencarian dalam bahasa pengguna
·          Penyimpanan data dalam jumlah besar
·          Pembelajaran lewat mesin
·          Agen rekomendasi, yang merujuk pada kecerdasan buatan Web
         Web 3.0 menawarkan metode yang efisien dalam membantu komputer mengorganisasi dan menarik kesimpulan dari data online. Web 3.0 juga memungkinkan fitur Web menjadi sebuah sarana penyimpanan data dengan kapasitas yang luar biasa besar. Walaupun masih belum sepenuhnya direalisasikan, Web 3.0 telah memiliki beberapa standar operasional untuk bisa menjalankan fungsinya dalam menampung metadata, misalnya Resource Description Framework (RDF) dan the Web Ontology Language (OWL).
           
APLIKASI PADA WEB
            Suatu aplikasi adalah statu aplikasi yang diakses menggunakan penjelajah web melalui statu jaringan seperti internet atau intranet. Ia juga merupakan suatu aplikasi perangkat lunak komputer yang dikodekan dalam bahasa yang didukung penjelajah web (seperti HTML, Java Script, AJAX, Java dll) dan bergantung pada penjelajah tersebut untuk menampilkan aplikasi.
            Aplikasi web menjadi populer karena kemudahan tersedianya aplikasi klien untuk mengaksesnya, penjelajah web, yang kadang disebut sebagai suatu thin client (klien tipis). Kemampuan untuk memperbarui dan memelihara aplikasi web tanpa harus mendistribusikan dan menginstalasi perangkat lunak pada kemungkinan ribuan komputer klien merupakan alasan kunci popularitasnya. Aplikasi web yang umum misalnya Webmail, toko ritel daring, lelang daring, wiki , papan diskusi, weblog, serta MMORPG.

Yaaaaa..itu lha sedikit pengertian, sejarah dan perkembangan web saat ini.. Untuk lebih jelasnya lagi dapat dilihat pada referensi dibawah ini..^^

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Situs_web
http://idwebhost.com/hostingmanual/Sekilas tentang website.pdf
http://faturpontianak.blogspot.com/2008/12/perkembangan-website-dari-waktu-ke.html
http://www.kamusilmiah.com/it/sejarah-world-wide-web/
http://id.wikipedia.org/wiki/Web_2.0
http://id.wikipedia.org/wiki/Web_3.0
http://id.wikipedia.org/wiki/Aplikasi_web