Rabu, 12 Mei 2010

Perbandingan UU ITE Di Beberapa Negara Di ASEAN

PERBANDINGAN UU ITE DI BEBERAPA NEGARA DI ASEAN

          Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Lima topic dari cyberlaw di setiap negara, yaitu :
1.      Information security, menyangkut masalah ke otentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2.      On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3.     Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia konten.
4.  Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5.     Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.


CYBERLAW di Indonesia (UU ITE)
          Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik atau biasa disingkat dengan UU ITE adalah Undang-undang cyber pertama yang dimiliki oleh Indonesia yang baru diresmikan pada  25 Maret 2008 dan  disahkan oleh DPR yang  dibuat dengan berbagai dasar pikiran:
          Pembangunan nasional sebagai suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
          Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
          Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
          Penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
          Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
          Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
          Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.
          Manfaatnya yaitu akan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
          Mengatur : konten asusila, aktifitas hacking, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, menakut-nakuti, penyebaran informasi SARA.
          Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada UU ITE ini dapat dilakukan, antara lain dengan :
1.  Melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya;
2.     Sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
3.      Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·          Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·     Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·          Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)       
·          Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)         
·          Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)         
·          Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)     
·          Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))         
·          Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))


CYBERLAW di Singapura (Electronic Transactions Act)
          Pada bulan Juli 1998, Undang-undang Transaksi Elektronik (ETA) yang berlaku untuk memberikan landasan hukum untuk tanda tangan elektronik dan memberikan prediktabilitas dan kepastian untuk kontrak terbentuk secara elektronik.
          Singapura adalah salah satu negara pertama di dunia untuk memberlakukan undang-undang yang membahas masalah-masalah yang timbul dalam konteks kontrak elektronik dan tanda tangan digital Transaksi Elektronik Bill diperkenalkan di Parlemen pada tanggal 1 Juni 1998 dan disahkan pada tanggal 29 Juni 1998. Undang-undang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1998.
          ETA Singapura berikut ini terdiri dari UNCITRAL. Model UU Perdagangan Elektronik, yang menetapkan kerangka kerja bagi undang-undang elektronik di banyak negara.
Didalam ETA (Electronic Transactions Act) membahas isu-isu berikut :
1.      ETA telah diundangkan untuk menciptakan lingkungan hukum diprediksi untuk e-commerce. Ini jelas mendefinisikan hak dan kewajiban pihak yang bertransaksi. Hal ini juga membahas aspek hukum kontrak elektronik, penggunaan tanda tangan digital dan keprihatinan untuk otentikasi dan non-penolakan.
2. Penggunaan aplikasi elektronik untuk sektor publik: Untuk memudahkan penggunaan transaksi elektronik di sektor publik, ETA berisi ketentuan yang omnibus melalui departemen pemerintah dan badan hukum dapat menerima pengajuan elektronik tanpa harus mengubah Kisah masing-masing. Hal ini juga memungkinkan badan-badan publik untuk menerbitkan izin dan lisensi secara elektronik.
3.    Kewajiban penyedia layanan jaringan: Singapura mengakui pentingnya penyedia layanan jaringan dalam menyediakan infrastruktur informasi dan konten. Pemerintah juga menyadari bahwa hal itu tidak praktis bagi penyedia layanan jaringan untuk memeriksa semua konten yang mereka hanya menyediakan akses. Untuk menciptakan lingkungan hukum transparan kondusif bagi pertumbuhan penyedia layanan jaringan, ETA menetapkan bahwa jaringan operator selular tidak akan dikenakan tanggung jawab pidana atau perdata karena materi pihak ketiga tersebut, dalam kaitannya dengan mana mereka hanya host. Bagaimanapun klausul tidak akan mempengaruhi kewajiban penyedia layanan jaringan di bawah lisensi apapun atau rezim peraturan lainnya yang didirikan berdasarkan hukum.
4.   Penyisihan Public Key Infrastructure (PKI): Singapura telah mengembangkan Infrastruktur Kunci Publik sebagai landasan untuk dipercaya dan lingkungan yang aman dalam perdagangan elektronik. Sejalan dengan perkembangan PKI, ETA memberikan penunjukan Controller Certivicate Authorities (CCA) untuk memungkinkan peraturan yang akan dibuat untuk lisensi otoritas sertifikasi (CA), termasuk pengakuan CA asing.


CYBERLAW di Malaysia (Computer Crimes Act)
          Computer Crimes Act merupakan undang-Undang yang diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer. Sekarang, itu tidak terjadi bahwa Parlemen Kisah lain tidak menyediakan untuk tindak pidana (seperti UU Komunikasi dan Multimedia 1998, Digital Signature Act 1997 dan Optical Disc Act 2000), itu Undang-undang ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu "Awal," "Pelanggaran" dan "Tambahan Dan Ketentuan Umum dengan beberapa bagian yang masing-masing setiap bagian menjadi 12. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2000.
          Berikut ini adalah ringkasan dari tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer yang diekstraksi dari "Penjelasan Pernyataan" dari CCA1997 :
1.      Mencari agar suatu pelanggaran bagi setiap orang menyebabkan komputer untuk melakukan apapun dengan maksud untuk mengamankan akses tidak sah ke materi komputer.
2.     Mencari agar tindak lanjut jika ada orang yang melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam Kode Pidana
3.      Mencari agar suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari isi dari komputer manapun.
4.     Mencari untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman untuk komunikasi salah seorang nomor, kode, sandi atau cara lain akses ke komputer.
5.      Mencari untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman untuk abetments dan upaya dalam perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), (b), (c) dan (d) di atas.
6.    Mencari untuk membuat dugaan hukum bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apapun program, data atau informasi lain ketika ia tidak berwenang untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika terbukti sebaliknya.


CYBERLAW di Thailand
          Hukuman lebih berat sekarang telah diundangkan melalui hukum Thailand baru mengenai cybercrime. Internet Hacking dan lain-berlaku, atau kejahatan yang berhubungan dengan internet sekarang jauh lebih efektif dalam kontrol otoritas.
          Sementara sebagian besar perlindungan undang-undang tersebut ditujukan untuk warga, perusahaan Thailand dan layanan hukum bisnis hukum di Thailand menyarankan bahwa mereka hanya dapat membuat hidup lebih mudah dan lebih aman untuk organisasi pekerja keras kami.
          Kejahatan cyber perundang-undangan yang berlaku baru-baru ini ditujukan untuk mencegah pencurian data, seperti rincian rekening bank, nama pengguna dan sandi ke berbagai situs dan database jaminan sosial pribadi atau informasi kontak yang mungkin mengakibatkan kerugian finansial.
          Mereka juga bertujuan untuk mencegah kontak obrolan ruang yang mengarah ke pemerkosaan, yang merupakan fenomena sedih meningkat.
          Puluhan ribu situs telah disensor untuk tujuan moral dan politik juga, dan setiap situs yang pejabat merasa dapat merusak negara adalah dilarang. Ada sensor yang efektif dan memblokir program di tempat, dan di bawah hukum Thailand yang baru setiap upaya untuk berkeliling sensor ini untuk mengakses situs yang diblokir akan dikenakan hukuman lebih berat, sesuai dengan layanan bisnis yang legal.
          Pencurian identitas adalah tumbuh kepedulian untuk bisnis Thailand, dan Thailand perusahaan hukum telah ditangani dengan meningkatnya beban kerja tentang hal ini. Peraturan baru memungkinkan pencuri identitas akan jauh lebih efektif mengejar dan menangkap. kategori tertentu layanan internet kini diperlukan untuk menjaga log header alamat IP dan informasi, minimal.
          Sebuah nama tidak disimpan untuk browsing biasa, tetapi untuk posting komentar di forum keanggotaan yang kuat meneliti sistem akan di tempat. Semua ini kedengarannya agak tidak berhubungan dengan masalah bisnis, namun undang-undang Thailand yang baru secara efektif membuat internet tempat yang lebih kurang anonim daripada dulu.
         Jika log tidak disimpan, atau diberikan kepada pihak berwenang atas permintaan, denda setengah juta baht mungkin.Dimana polisi Thailand dan bisnis jasa hukum di Thailand sebelumnya dicegah dari melakukan maksimal untuk menangkap penjahat dan memulihkan uang dicuri bisnis, hukum sekarang memfasilitasi ini jauh lebih baik.
          Komputer dan data sekarang dapat disita selama 30 hari, dengan kemungkinan perpanjangan sampai 90 hari.. Pihak berwenang akan dilatih dalam TI forensik, mereka tetap up to date dengan teknologi.
          Ada juga klausul khusus dirancang untuk memungkinkan Thai polisi untuk menangkap dan mengadili hacker yang menyusup ke jaringan organisasi. Sedangkan jenis kejahatan jauh kurang umum, dan lebih terorganisasi, juga lebih sulit untuk mencegah.


CYBERLAW di Vietnam
          Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.


KESIMPULAN
          Kejahatan komputer atau lebih sering dikenal dengan CYBERCRIME  harus ditangani serius. Serangan bisa datang dari komputer di ruangan atau komputer yang berlokasi di negara lain. Ancaman bisa eksternal atau bisa internal. Mungkin mempunyai dampak keuangan, mungkin berurusan dengan pornografi anak atau itu mungkin terkait dengan terorisme cyber. Karena jumlah kasus kejahatan komputer yang telah meningkat selama bertahun-tahun (dan banyak lagi tidak dilaporkan), perkembangan komputer kejahatan hukum dan inisiatif kepolisian harus bertumbuh bersama-sama. Menangani kejahatan komputer adalah mirip dengan menangani keamanan komputer. Selama ada sistem di tempat untuk menghukum para pelanggar hukum dan ada kesadaran publik dalam keseriusan menangani kejahatan seperti ini, saya percaya bahwa ada akan banyak kemajuan dalam hukum kejahatan komputer dan penyelidikan di tahun-tahun mendatang dalam UU ITE ini dalam semua negara baik di ASEAN dan diseluruh dunia.
          Sehingga UU ITE atau cyberlaw kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE atau CYBERLAW yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE  atau CYBERLAW masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif


Refrensi :

0 komentar:

Posting Komentar