Selasa, 06 April 2010

PRIVACY

PRIVACY
          Privasi dalam Bahasa Inggris : privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.

Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19
“Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya”.

Hukuman dan pidana tentang privasi
Pasal 29 (Pelanggaran Hak Privasi)
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.

Privacy Information (Security)
Sebuah informasi harus aman, dalam arti hanya diakses oleh pihak – pihak yang berkepentingan saja sesuai dengan sifat dan tujuan dari informasi tersebut.

Seberapa pentingkah privasi di internet?
          Jawabannya adalah sangat penting. Siapapun yang terhubung dengan internet tidak ada jaminan bahwa benar-benar data informasinya aman. Pasti ada saja manusia dengan keingintahuannya yang sangat besar membongkar informasi itu dengan cara apapun. Banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi internet yang menawarkan account gratis dan mereka juga memberikan privasi protection atau mengingatkan mengenai privasi kita dan juga mereka mempunyai privacy policy sendiri-sendiri untuk melindungi customernya.
            Contohnya saja Facebook, jejaring sosial yang booming ini memberikan privacy setting untuk kenyamanan dan keamanan berbagi di facebook. Dalam hal ini Perusahaan besar yang mempunyai website coorporate pasti mempunyai lisensi bersertifikat dari organisasi independen yang mereview privacy policy dan security policy dari setiap perusahaan tersebut untuk memberikan kepercayaan, kenyamanan dan keamanan dalam mengakses website mereka.
          Akses informasi yang seba cepat melalui internet kadang sering membuat orang lupa bahwa mereka telah berinteraksi dengan seluruh manusia di dunia dan tanpa mereka sadari juga mereka telah berbagi informasi pribadi mereka kepada individu, perusahaan atau siapa saja tanpa menghiraukan privasi dan keamanan mereka berinteraksi di world  wide web. Data informasi ini sangat berharga, dan bisa saja disuatu saat data-data kita tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan militer, research, pemerintah dan lain-lain.
          Tidak adanya pengaturan privasi pribadi, dan mengumbar identitas pribadi tanpa ada batasan. Inilah awal penyalahgunaan data informasi karena privasi yang dapat diakses oleh publik, dan bisa menjadi cyber crime berupa penipuan, penyalahgunaan wewenang, pencurian, pembajakan, dan bahkan human trafficing. Act ataupun Undang-Undang di setiap negara pun mengennai privasi sangat concern membuat aturan mengenai privasi tersebut karena menyangkut Hak Asasi Manusia.
          Dari sekarang, batasi privasi anda di dunia maya dan jangan pernah berbagi mengenai data yang sangat pribadi. Karena tekhnologi akan semakin maju dan pengetauhuan untuk menggunakan tekhnologi tersebut sangat perlu dan jangan sampai jadi korban karena kurang melek mengenai informasi tekhnologi.


Kalo mo lhat Lbih Lngkap agi,klik ja d’bwa ni..

Senin, 05 April 2010

IP/COPYRIGHT

COPYRIGHT

            Hak Cipta berasal dari bahasa Inggris copyright  yang dalam terjemahannya (to) copy berarti  menggandakan dan right  berarti hak. Dengan demikian secara bahasa, copyright  pada prinsipnya adalah hak untuk  menggandakan atau menyebarluaskan suatu hasil karya.  Istilah copyright  diartikan  kedalam bahasa Indonesia (secara tidak cermat) sebagai  hak cipta.  Hak cipta merupakan salah satu  jenis perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang disediakan untuk melindungi karya pengetahuan, seni dan sastra.  Pasal 1 UU N0. 19/2002  tentang Hak Cipta menyatakan :
             "Hak cipta adalah hak eksklusif  bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku."
            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet dan sebagainya), komposisi musik rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
            Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
            Perlindungan terhadap intelektual property adalah melindungi hasil kreativitas sesesorang. Contohnya jika kita membeli novel, sebenarnya kita membeli fisik buku saja tetapi bukan ide ceritanya, penyajiannya, hasil karyanya. Kita boleh saja menjual buku itu atau memberikan buku itu kepeda orang lain. Tetapi tidak boleh menggandakan dan menjual.

1.   Mengapa perlindungan hak cipta diperlukan ?
                  Perlindungan diperlukan untuk  mencegah peniruan dan penyebarluasan tanpa hak oleh pihak lain. Disamping itu, hak cipta juga pengakuan terhadap status authorship  yang  mampu mengangkat nilai dari suatu karya sehingga dapat  meningkatkan daya kompetisi atas suatu  karya.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, hak cipta memberikan  kepada perlindungan yang luas terhadap hak-hak pencipta, yaitu hak ekonomi (economic right) yang meliputi :
·          Hak untuk mereproduksi karyanya
·          Hak untuk mendistribusikannya
·          Hak untuk menampilkan karyanya di depan publik
·          Hak untuk membuat karya turunan dari karya asli maupun hak secara moral (moral right)  yang meliputi :
·          Hak untuk diakui sebagai Pencipta
·          Hak untuk menggugat yang tanpa persetujuannya telah meniadakan nama pencipta, mencantumkan nama pencipta, ataupun mengubah isi ciptaan.

2.   Berapa Lama Perlindungan Hak Cipta ?
                  Undang-undang pengaturan atas hak cipta  terdapat dalam UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Jangka waktu perlindungan hak cipta relatif  lebih panjang dibandingkan jenis HKI yang lain, yaitu berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Bukankah itu merupakan waktu yang cukup panjang untuk menikmati nilai komersial hasil karya anda? Bahkan anak cucu anda pun dapat menikmati warisan hasil karya tersebut.

3.   Bagaimana  Memperoleh Hak Cipta ?
                  Hak Cipta merupakan hak yang melekat pada penciptanya dan bersifat eksklusif. Oleh karena itu, hak cipta lahir secara otomatis tanpa harus melalui pendaftaran.  Pasal 35 UU Hak Cipta menyatakan bahwa ketentuan tentang pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.  Hak Cipta  mencakup karya yang telah diterbitkan maupun yang belum diterbitkan. Pendaftaran dilakukan sebagai tindakan administratif  yang hanya berfungsi sebagai bukti pendukung.

dpat d’lhat lagi referensinya d’bwah ini        :

E-COMMERCE

E-Commerce

            Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDIuntuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.
          Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat "perdagangan web" — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.
          Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.

A.  Definisi E-Commerce
            E-Commerce secara umum dapat diartikan sebagai proses transaksi jual beli secara elektronik melalui media internet.
            E-commerce juga dapat diartikan sebagai suatu proses berbisnis dengan memakai teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan pertukaran/penjualan barang, servis, dan informasi secara elektronik (Munir Fuady, 2005 : 407).

B.   Faktor Pendukung E-Commerce
a.      Cakupan yang luas
b.     Proses transaksi yang cepat
c.      E-Commerce dapat mendorong kreatifitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dan pendistribusian informasi yang disampaikan berlangsung secara periodik.
d.     E-Commerce dapat menciptakan efesiensi yang tinggi, murah serta informatif.
e.     E-Commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan pelayanan yang cepat, mudah, aman dan akurat

C.   Karakteristik E-Commerce
·         Terjadinya transaksi antar dua belah pihak
·         Adanya pertukaran barang, jasa dan informasi
·         Internet merupakan medium utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut

D.  Jenis-jenis Transaksi E-commerce
·        Busines to Busines (B2B)
·        Bussines to Cunsumer (B2C)
·        Consumer to Consumer (C2C)
·        Consumer to Bussines (C2B)
·        Non-Bussines Electronic Commerce
·        Intrabussines (Organizational) Electronic Commerce.

E.    Faktor kunci sukses dalam e-commerce
            Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1.      Menyediakan harga kompetitif
2.    Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3.     Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4.    Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5.     Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6.     Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7.     Mempermudah kegiatan perdagangan



REFERENSI :